Jumat, 24 Februari 2017

PT Freeport Gugat Pemerintah


Waktu ini, Freeport benar-benar belum ajukan gugatannya ke arbitrase internasional. Mereka memberikannya saat 120 hari buat berunding dengan pemerintah, perihal keinginannya menjaga kontrak karya (KK).

Tapi, apabila pemerintah kelak nyata-nyata digugat, jadi pemerintah yg direpresentasikan oleh BUMN dinilai punya kebolehan buat mengambilalih pertambangan di Papua, yg sejauh ini dikelola perusahaan tambang kelas kakap ini. Mengenai perusahaan pelat merah yg disebut merupakan PT Inalum (Persero).

http://picassonet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar